Profile Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Batam

Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Batam Polda Kepulauan Riau adalah Rumah Sakit yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada Anggota Polri/PNS dan Keluarganya serta Masyarakat Luas. Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Batam adalah Rumah Sakit tipe D dan Memberikan pelayanan Rawat Jalan dan Juga Pelayanan Rawat Inap Lengkap dengan dokter Spesialisnya. juga ditunjang dengan unit penunjang antara lain seperti Laboratorium, Radiologi, dan juga Farmasi yang melayani selama 24 Jam.

Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Batam Polda Kepulauan Riau beralamat di Jalan Dang Merdu KM2 Batu Besar Nongsa Kota Batam Kode Pos 29466, Berdiri diatas tanah seluas 23.083 M2 (Berdasarkan Sertifikat No. 449316) dan memiliki luas bangunan seluas 7.694.3 M2. Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Batam Polda Kepri merupakan UPT Pusdokkes Polri yang berkedudukan dibawah Kapusdokkes Polri selaku pembina fungsi teknis kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian, untuk melaksanakan teknis operasional dan Administratif bertanggung Jawab Kepada Kepala Kesatuan Wilayah. Rumah Sakit Bhayangkara Berkedudukan diwilayah Polda yang berada di bawah Kapolda melalui Kabiddokkes.

Moto

"Kesehatan Anda Adalah Prioritas Kami"

Visi

"Menjadikan Rumah Sakit Unggulan dalam Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kedokteran Kepolisian di Kepulauan Riau"

Misi

a. Memberikan Pelayanan Kesehatan Secara Prima yang Terstandarisasi

b. Memberikan Dukungan Kedokteran Kepolisian sesuai Kebutuhan Operasional Polri secara Optimal

c. Melaksanakan Keselamatan Pasien yang Terstandarisasi

d. Menyiapkan sarana dan Prasarana serta alat-alat Kesehatan yang Terkini

e. Memiliki SDM yang Profesional, Etis, Kompetitif, Unggul dan Bermoral

Landasan Hukum

Berdasarkan dasar hukum terkait operasional Rumah Sakit Bhayangkara Batam

a. Undang-Undang Dasar No.2 Kepolisian Republik Indonesia;

b. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011 tentang susunan Organisasi dan tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia;

c. Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;

d. Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Sprin/1734/VI/KEP./2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang surat perintah dewan pengawas Rumah Sakit Bhayangkara Batam;

e. Keputusan Walikota Batam Nomor: 100/HK/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang pemberian izin mendirikan Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri;

f. Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: 00001/HK/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang izin Operasional Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri;